BAB 1
PENDAHULUAN
Kesehatan
merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anak
adalah generasi penerus bangsa yang akan membenahi bangsa menjadi lebih baik
kelak. Oleh sebab itu, kesehatan anak pada masa dini harus sangat di
perhatikan. Karna jika kesehatan anak terganggu maka dapat mempengaruhi banyak
hal. Misal psikologi anak, daya tangkap, dan lain sebagainya. Di Indonesia
sendiri tingkat kesehatan anak masih rendah khususnya dalam pemberian asupan
gizi yang cukup.
Salah
satu upaya pemerintah dalam kesehatan khususnya pada kesehatan anak adalah
dengan member pelayanan kesehatan yang baik kepada anak-anak Indonesia. Tapi,
apakah pelayanan tersebut sudah terlakasana dengan semestinya? Pada makalah ini
akan di bahas tentang masalah-masalah tersebut.
Semoga
dengan makalah ini, dapat menambah wawasan pembaca tentang kesehatan anak dan bagaimana upaya-upaya dalam
penanganan masalah tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
Membicarakan mengenai kesehatan
anak, tentunya nutrisi adalah hal yang paling banyak dibahas. Anak masih
memiliki tingkat imunitas yang tidak sebaik orang dewasa. Oleh karena itu
asupan gizi mereka sudah sepatutnya harus diperhatikan. Menjaga nutrisi yang
cukup sesuai dengan usia, berat badan, serta aktivitas akan meningaktkan daya
tahan tubuh sehingga tidak mudah diserang penyakit. Selain makanan, asupan multivitamin
juga bisa diberikan. Suplemen yang mengandung berbagai vitamin yang dibutuhkan
tubuh semasa pertumbuhan dan perkembangan akan membantu pula ketahanan tubuh
mereka. Asalkan diberikan secara tepat baik secara komposisi maupun dosis.
Selain gaya hidup orang tua, pola
asuh yang diterapkan pun mempengaruhi kesehatan anak. Pola asuh yang kurang
baik diindikasikan oleh kurang maksimalnya pemberian ASI, kurang baiknya pola
koinsumsi pangan keluarga dan pola perawatan kesehatan dasar nutrisi
anakterutama bagi anak usia dini.
Guru memang menjadi salah satu pihak
yang bertangggung jawab dalam menjaga kesehatan anak, tapi yang paling
bertanggung jawab adalah orang tua. Karena anak belajar dari keteladanan dan
kebiasaaan, gaya hidup orang tua sangat mempengaruhi. Orang tua yang merokok
sangat membahayakan kesehatan anak. Dalam sebuah penelitian di Amerika Serikat
22 persen anak yang orang tuannya merokok mengidap penyakit asma dan pernafasan
(Murray dkk, 2004 dalam Santrock, 2007). Selain itu, asap rokok juga
menyebabkan anak kekurangan vitamin C (Staruss, 2001 dalam Santrock, 2007).
Selain berbagai penyakit yang
berhubungan dengan fisik, kelainan anak yang berhubungan dengan mental pun
mempengaruhi kesehatan anak. Penyakit tersebut diantaranya hiperaktif dan
pelecehan. Sebagai pendidik PAUD, diperlukan kepekaan untuk melihat berbagai
gejala dari kelainan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, guru harus
berkonsultasi dengan orang tua dan psikologi secara intensif sehingga
mengetahui bagaimana seharusnya perlakuan pada anak yang memiliki kelainan
tersebut.
Selain asupan makanan dan
multivitami, kebersihan menjadi hal penentu pula bagi pertumbuhan dan
perkembangan buah hati kita. Peran orang tua di sini sangat penting. Bakteri
dan virus yang sering mengancam kesehatan anak memang berada di mana-mana.
Kondisi lingkungan sangat perlu diperhatikan. Mulai dari kebersihan pakaian,
mainan yang biasa mereka pegang, kebersihan orang-orang yang paling dekat,
hingga kebersihan makanan harus diperhatikan. Hal ini juga berhubungan dengan
imunitas mereka yang belum kuat. Jika kondisi lingkungan anak tidak diatur dan
diperhatikan secara baik dan seksama, maka kesehatan tubuh akan terancam. Anak
tidak akan mudah menentukan mana yang bersih atau kotor.
Menurut Dokter Spesialis Anak RS PKU
Muhammadiyah Sampangan, dr Oktora Wahyu W, SpA, saat ditemui Joglosemar, Kamis
(25/8), di ruang praktiknya, sebenarnya banyak sekali yang harus dipersiapkan
dan diperhatikan untuk si buah hati, khususnya dalam rangka menghadapi Lebaran,
mendatang. Namun kebanyakan adalah persiapan umum dan yang paling penting
adalah persiapan fisiknya atau kesehatan anak.
Hal yang paling sering menjadi
penyebab sakitnya anak adalah faktor makanan. Kebiasaan untuk jajan sembarangan
menjadi faktor penting bagi perkembangan ke depannya. Anak yang cenderung jajan
sembarangan akan rentan sakit. Mereka harus diajarkan sejak dini bagaimana
harus memilih makanan dan minuman mana yang boleh atau tidak boleh dimakan.
Lalu diajarkan keharusan untuk cuci tangan memakai sabun sebelum makan.
Kebiasaan kecil seperti ini sangat penting demi terciptanya imunitas tubuh yang
baik. Ketika kebiasaan hidup bersih ditekankan diharapkan kesehatan anak
juga tetap terjaga .
Yang paling penting bagi para
orangtua adalah si buah hati tidak rewel dan mengganggu kesibukannya. Dan
sering pula karena hal tersebut, anak-anak jadi malah mudah sakit atau bahkan
sakit saat Lebaran. Kadang juga malah terjadi suatu kecelakaan kecil karena
kekurangwaspadaan orangtua mengawasi anak sehingga anak malah tidak bisa
merayakan Idul Fitri. Misalnya saja banyak berita tentang orangtua yang
membiarkan anak-anaknya bermain kembang api atau mercon tanpa pengawasan,
sehingga mengakibatkan kebakaran rumah atau bahkan kematian pada anak karena
terkena mercon. Sungguh sangat disayangkan, maka dari itu, seharusnya selama
mempersiapkan segala sesuatu untuk Lebaran, kesehatan anak juga tidak boleh
diabaikan.
BAB 3
PERMASALAHAN
Kesehatan adalah satu masalah yang
harus diperhatikan dengan serius. Dan memang selama ini pemerintah tidak pernah
main - main dengan segala kebijakan yang berhubungan dengan kesehatan anak.
Masih ingat beberapa kasus kesehatan anak yang akhirnyanya menjadi KLB atau
Kasus Luar Biasa hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan untuk wajib
mendapatkan imunisasi tertentu di wilayah tersebut? Itu merupakan satu sebagian
kecil dari banyak kasus masalah kesehatan anak Indonesia yang langsung
ditangani oleh pemerintah.
Berikut
ini adalah daftar beberapa masalah kesehatan anak Indonesia:
1.
GIZI BURUK
Pemahaman orang tua akan pentingnya
pemenuhan gizi bagi anak masih belum maksimal terutama pada orang tua di
daerah. Minimnya pendidikan serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap
mitos membuat masalah gizi buruk ini menjadi agak susah untuk ditangani. Dan
tentu saja, faktor kemiskinan memegang peranan penting pada masalah kesehatan
anak Indonesia ini.
2. ASI
Apapun alasannya, ASI tetap yang
terbaik bagi bayi dan anak. Namun sayangnya, tidak banyak orang tua yang sadar
dan mengetahui bahwa ASI bisa membantu anak untuk memiliki sistem kekebalan
tubuh yang prima sehingga banyak orang tua yang cenderung memilih untuk
memberikan susu formula bila dibanding dengan memberikan ASI bagi anak mereka.
Tenaga kesehatan, baik itu bidan, dokter, dll memegang peranan penting untuk
bisa mensosialisasikan tentang pentingnya ASI bagi kesehatan anak Indonesa
3.
IMUNISASI
Walaupun masih terjadi pro dan
kontra di masyarakat tentang arti pentingnya imunisasi, namun yang perlu
digaris bawahi adalah imunisasi merupakan salah satu upaya orang tua untuk
mengantisipasi anak mereka supaya tidak terpapar beberapa jenis penyakit.
4.
KEKURANGAN ZAT BESI
Bisa dibilang hampir sebagian besar
anak Indonesia kekurangan zat besi karena sebenarnya sejak usia 4 bulan bayi
harus diberi tambahan zat besi. Namun tidak semua orang tua menyadari dan
mengetahui masalah ini. Kekurangan zat besi atau yang terkadang disebut dengan
defisiensi zat besi akan berdampak bagi pertumbuhan anak di kemudian hari. Oleh
karena itu, ini merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian orang tua.
5.
KEKURANGAN VIT. A
Mata adalah salah satu indera yang
berperan penting bagi masa depan anak. Kekurangan vitamin A bisa menyebabkan
berbagai masalah penyakit mata yang tentu saja bila tidak ditangani dengan baik
bisa menyebabkan kebutaan. Oleh karena itu, sebaiknya sejak hamil ibu sudah
harus mulai memperhatikan asupan vitamin A sesuai dengan kebutuhan.
6.
KEKURANGAN YODIUM
Ini merupakan masalah klasik bagi
kesehatan anak Indonesia. Banyak ditemukan anak Indonesia yang kekurangan
yodium sehingga menderita penyakit pembengkakan kelenjar gondok. Seorang ibu
yang pada saat hamil menderita penyakit pembengkakan kelenjar gondok secara
otomatis akan melahirkan bayi yang kekurangan yodium.
BAB 4
KEBIJAKAN
PEMERINTAH
Pemerintah dalam rangka
mewujudkan INDONESIA SEHAT 2010 telah melakukan berbagai perubahan dalam sector
kesehatan. Dimulai dari amandemen undang-undang, pembentukan undang-undang baru
seperti undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pornografi jika
ditinjau dari kesehatan jiwa masyarakat.
Pada awalnya pemerintah
telah membentuk undang-undang kesehatan. Namun secara lebih khusus lagi
pemerintah membentuk undang-undang perlindungan anak yang mencakup segala hal
tentang anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih
dalam kandungan. Semua hal mengenai anak dimuat dalam undang-undang ini,
termasuk juga didalamnya mengenai kesehatan anak.
UU
Perlindungan Anak no.23 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
Dalam undang – undang
pokok kesehatan no.9 tahun 1960 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Pertumbuhan
anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk
mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.” Dengan disebutkannya
hal tersebut, secara tidak langsung menandakan bahwa pemerintah sangat
memperhatikan anak sebagai tunas-tunas bangsa dalam hal pertumbuhan dan
perkembangannya (kesehatannya).
Pemerintah juga memandang
anak sebagai manusia seutuhnya yang juga termasuk makhluk holistic. Oleh karena
itu, pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang yang melindungi rakyat pada
umumnya dan anak-anak pada khususnya.
Undang undang yang
dikeluarkan pemerintah tersebut antara lain :
1. UU PERLINDUNGAN ANAK no.23 tahun 2002 pasal 44 - 47
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh
derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan
secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran
serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik
untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan
anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib
memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan
agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup
dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi
anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi
anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa
memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak.
Pemerintah juga melindungi
anak dari segi psikologi, perilaku dan lingkungan (Karena lingkungan merupakan
factor pembentuk karakter anak). Diantaranya adalah undang-undang tentang
pornografi. Yang beberapa diantaranya memuat tentang anak dan lingkungan serta
psikologis anak.
UU
TENTANG PORNOGRAFI no.44 tahun 2008 pasal 3 bagian (d)
Undang-undang
ini bertujuan untuk :
d. memberikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak
dan perempuan
UU
Tentang Pornografi no.44 tahun 2008 pasal 11
Setiap
orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
Selain
dalam UU pornografi, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan dalam
undang-undang yang lainnya. Misalnya UU Perlindungan Konsumen dan PP no 69
tahun 1999. Karena dalam penggunaan MSG (monosodium glutamate) anak-anak lebih
tinggi terkena resiko seperti reaksi gatal, bintik merah di kulit, mual, dan
muntah sakit kepala, migren, asma, gangguan hati, ketidakmampuan belajar dan
depresi. Peningkat resiko pada anak disebabkan karena sifat anak yang lebih
suka mengkonsumsi snack/makanan ringan. Factor gizi juga merupakan bagian
terpenting bagi anak yang notabene masih dalam masa pertumbuhan.
Dalam
UU Kesehatan no.23 tahun 1992 pasal 21 disebutkan bahwa :
Pasal
21
(1)
Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dan
makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau
persyaratan kesehatan.
(2)
Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang
berisi :
a.
bahan yang dipakai;
b.
komposisi setiap bahan;
c.
tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
d.
ketentuan lainnya.
(3)
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan
kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilarang untuk diedarkan, ditarik dan peredaran, dan disita untuk dimusnahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai
contoh dalam kasus pencantuman kandungan MSG dalam snack, kadar MSG, serta
penggunaan bahan pengawet. Contohnya adalah Dari 13 macam snack yang diteliti
pemerintah, tujuh diantaranya mengandung MSG tetapi tidak
mencantumkannya dalam kemasan, empat produk menyatakan mengandung penyedap dan
penambah rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua produk
mencantumkan MSG namun tidak menyebut jumlah kandungannya.
Ketujuh
produk tersebut adalah Cheetos (1,20 persen), Chitato rasa sapi panggang
(1,06), Chiki rasa keju (0,76), HappytosTorpilachips (0,71), Golden Horn rasa
keju (0,46), Smax rasa ayam (0,57), dan Taro Snack rasa rumput laut (0,62).
Keempat
produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa tetapi tidak
menyebutkan mengandung MSG adalah Zetz rasa ayam bumbu mamamia (0,50), Twistko
rasa jagung barbeque (1,59), Double Decker Snack ayam (0,48) dan Twistee Corn
(0,47). Keempat produk itu dinilai dianggap menyesatkan karena menyebutkan
mengandung penyedap rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG.
Dua
produk yang mencantumkan MSG tetapi tidak menyebutkan jumlah kandungannya
adalah Gemez rasa ayam panggang (0,59) dan Anak Mas rasa keju (0,52).
Selain
melanggar UU kesehatan no.23 tahun 1992 pasal 21, ke-13 produk tersebut juga
dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label pada UU No 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UU PK). Produk tersebut juga dinilai melanggar Pasal
3 ayat 2 PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan
Pangan.
Pasal
33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang
menyatakan setiap produk kemasan harus memuat
keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan. PIRAC meminta pemerintah
untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG pada makanan dalam kemasan. Produsen
juga hendaknya diwajibkan menggunakan ukuran miligram dan bukan persentase.
Pemerintah
juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang menggunakan MSG untuk
mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-anak dalam jumlah tertentu. Jika
produsen tersebut melanggar maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Salah
satu kebijakan pemerintah adalah juga dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI). Yang dalam salah satu pemenuhan tugasnya mengajukan berbagai
upaya melindungi anak dalam bidang kesehatan. Diantaranya adalah dengan
menjauhkan anak usia dini dari merokok. Yang dengan cara Pengendalian yang
efektif dan pemihakan pemerintah yang lebih tegas. Untuk itu yang harus
dilakukan adalah membuat peraturan perundang-undangan untuk mencegah bahaya
rokok pada anak berupa :
1. Anak tidak boleh merokok
2. Anak tidak boleh membeli rokok
3. Orang dewasa tidak boleh menjual rokok pada anak
4. Orang tua tidak boleh merokok di depan anak.
5. Orang dewasa tidak boleh merokok di depan ibu yang sedang hamil.
6. Ibu yang sedang hamil tidak boleh merokok.
7. Iklan rokok tidak boleh mengambil sasaran anak-anak.
1. Anak tidak boleh merokok
2. Anak tidak boleh membeli rokok
3. Orang dewasa tidak boleh menjual rokok pada anak
4. Orang tua tidak boleh merokok di depan anak.
5. Orang dewasa tidak boleh merokok di depan ibu yang sedang hamil.
6. Ibu yang sedang hamil tidak boleh merokok.
7. Iklan rokok tidak boleh mengambil sasaran anak-anak.
Hal
tersebut bisa dituangkan dalam suatu Undang-undang khusus tentang dampak
merokok pada anak. Atau disisipkan pada revisi UU Kesehatan No 23 Tahun 1992
yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi IX DPR-RI.
Dari KPAI telah mengirim surat agar substansi pencegahan bahaya rokok pada anak dapat menjadi pasal-pasal pada revisi UU KESEHATAN tersebut. Surat itu di kirim pada Menteri Kesehatan dan Ketua komisi IX.
Dari KPAI telah mengirim surat agar substansi pencegahan bahaya rokok pada anak dapat menjadi pasal-pasal pada revisi UU KESEHATAN tersebut. Surat itu di kirim pada Menteri Kesehatan dan Ketua komisi IX.
Undang-undang
Kesehatan yang dimaksud adalah pada pasal 44 tentang zat adiktif.
Pasal
44
(1)
Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak
mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya.
(2)
Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi
standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
DALAM UU KESEHATAN NO.23
TAHUN 1992
Pasal
12
(1)
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil,
bahagia, dan sejahtena.
(2)
Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami
istri, anak, dan anggota keluarga Iainnya.
Pasal
17
(1)
Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan
anak.
(2)
Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia
prasekolah, dan usia sekolah.
BAB 5
KESIMPULAN
Masalah
Kesehatan anak di Indonesia masih tinggi, faktor utamanya adalah kesadaran
orangtua yang masih minim tentang kesehatan anak. Kemudian faktor yang
menyebabkan masalah kesehatan anak yaitu tentang pelakasanaan kebijakan
pemerintah pada masyarakat masih terbilang belum terlaksana dengan baik,
sehingga hal-hal tersebut sangat mempengaruhi kesehatan dan psikologi anak.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah
kesehatan anak yaitu:
-
Dalam
pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program-program tentang perbaikan gizi
anak seharusnya dilakasanakan dengan baik dan harus terkoordinir oleh semua
bidang yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Misalnya dalam pelayanan
puskesmas terhadap imunisasi bayi.
-
Orangtua
harus berperan aktif dalam membina dan menjaga kesehatan anak dengan cara
mengikuti penyuluhan-penyuluhan tentang kesehatan anak, sehingga wawasan
orangtua dapat bertambah dalam mengusahakan kesehatan anaknya.
-
Memberi anak
asupan gizi yang cukup.
-
Di dalam
masyarakat harus di ciptakan lingkungan, suasana yang nyaman dan bersih yang
dapat mempengaruhi perkembangan kesehatan dan psikologi anak. Misalnya dengan
membersihkan lingkungan secara rutin sehingga dapat meminimkan sumber penyakit
seperti demam berdarah, malaria dan lain-lain.
-
Di ruang
sekolah, guru perperan dalam mengajarkan hal-hal baik kepada anak didik seperti
mencuci tangan sebelum makan dan menggosok gigi secara teratur.
Dengan tindakan-tindakan tersebut diharapakan
agar masalah kesehatan anak khususnya di Indonesia dapat teratasi dengan baik
dan anak mendapatkan kesehatan yang layak sehingga proses tumbuh kembangnya
tidak terganggu.
BAB 6
DAFTAR
PUSTAKA
Terimakasih infonya sangat bagus dan bermanfaat..
BalasHapusobat tipes untuk anak
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus