WELCOME TO MEDICAL WORLD

Senin, 07 Januari 2013

Masalah kesehatan anak di Indonesia


BAB 1
PENDAHULUAN
            Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
            Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan membenahi bangsa menjadi lebih baik kelak. Oleh sebab itu, kesehatan anak pada masa dini harus sangat di perhatikan. Karna jika kesehatan anak terganggu maka dapat mempengaruhi banyak hal. Misal psikologi anak, daya tangkap, dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri tingkat kesehatan anak masih rendah khususnya dalam pemberian asupan gizi yang cukup.
            Salah satu upaya pemerintah dalam kesehatan khususnya pada kesehatan anak adalah dengan member pelayanan kesehatan yang baik kepada anak-anak Indonesia. Tapi, apakah pelayanan tersebut sudah terlakasana dengan semestinya? Pada makalah ini akan di bahas tentang masalah-masalah tersebut.
            Semoga dengan makalah ini, dapat menambah wawasan pembaca tentang  kesehatan anak dan bagaimana upaya-upaya dalam penanganan masalah tersebut.



BAB 2
PEMBAHASAN
            Membicarakan mengenai kesehatan anak, tentunya nutrisi adalah hal yang paling banyak dibahas. Anak masih memiliki tingkat imunitas yang tidak sebaik orang dewasa. Oleh karena itu asupan gizi mereka sudah sepatutnya harus diperhatikan. Menjaga nutrisi yang cukup sesuai dengan usia, berat badan, serta aktivitas akan meningaktkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah diserang penyakit. Selain makanan, asupan multivitamin juga bisa diberikan. Suplemen yang mengandung berbagai vitamin yang dibutuhkan tubuh semasa pertumbuhan dan perkembangan akan membantu pula ketahanan tubuh mereka. Asalkan diberikan secara tepat baik secara komposisi maupun dosis.
            Selain gaya hidup orang tua, pola asuh yang diterapkan pun mempengaruhi kesehatan anak. Pola asuh yang kurang baik diindikasikan oleh kurang maksimalnya pemberian ASI, kurang baiknya pola koinsumsi pangan keluarga dan pola perawatan kesehatan dasar nutrisi anakterutama bagi anak usia dini.
            Guru memang menjadi salah satu pihak yang bertangggung jawab dalam menjaga kesehatan anak, tapi yang paling bertanggung jawab adalah orang tua. Karena anak belajar dari keteladanan dan kebiasaaan, gaya hidup orang tua sangat mempengaruhi. Orang tua yang merokok sangat membahayakan kesehatan anak. Dalam sebuah penelitian di Amerika Serikat 22 persen anak yang orang tuannya merokok mengidap penyakit asma dan pernafasan (Murray dkk, 2004 dalam Santrock, 2007). Selain itu, asap rokok juga menyebabkan anak kekurangan vitamin C (Staruss, 2001 dalam Santrock, 2007).
            Selain berbagai penyakit yang berhubungan dengan fisik, kelainan anak yang berhubungan dengan mental pun mempengaruhi kesehatan anak. Penyakit tersebut diantaranya hiperaktif dan pelecehan. Sebagai pendidik PAUD, diperlukan kepekaan untuk melihat berbagai gejala dari kelainan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, guru harus berkonsultasi dengan orang tua dan psikologi secara intensif sehingga mengetahui bagaimana seharusnya perlakuan pada anak yang memiliki kelainan tersebut.
            Selain asupan makanan dan multivitami, kebersihan menjadi hal penentu pula bagi pertumbuhan dan perkembangan buah hati kita. Peran orang tua di sini sangat penting. Bakteri dan virus yang sering mengancam kesehatan anak memang berada di mana-mana. Kondisi lingkungan sangat perlu diperhatikan. Mulai dari kebersihan pakaian, mainan yang biasa mereka pegang, kebersihan orang-orang yang paling dekat, hingga kebersihan makanan harus diperhatikan. Hal ini juga berhubungan dengan imunitas mereka yang belum kuat. Jika kondisi lingkungan anak tidak diatur dan diperhatikan secara baik dan seksama, maka kesehatan tubuh akan terancam. Anak tidak akan mudah menentukan mana yang bersih atau kotor.
            Menurut Dokter Spesialis Anak RS PKU Muhammadiyah Sampangan, dr Oktora Wahyu W, SpA, saat ditemui Joglosemar, Kamis (25/8), di ruang praktiknya, sebenarnya banyak sekali yang harus dipersiapkan dan diperhatikan untuk si buah hati, khususnya dalam rangka menghadapi Lebaran, mendatang. Namun kebanyakan adalah persiapan umum dan yang paling penting adalah persiapan fisiknya atau kesehatan anak.
            Hal yang paling sering menjadi penyebab sakitnya anak adalah faktor makanan. Kebiasaan untuk jajan sembarangan menjadi faktor penting bagi perkembangan ke depannya. Anak yang cenderung jajan sembarangan akan rentan sakit. Mereka harus diajarkan sejak dini bagaimana harus memilih makanan dan minuman mana yang boleh atau tidak boleh dimakan. Lalu diajarkan keharusan untuk cuci tangan memakai sabun sebelum makan. Kebiasaan kecil seperti ini sangat penting demi terciptanya imunitas tubuh yang baik.  Ketika kebiasaan hidup bersih ditekankan diharapkan kesehatan anak juga tetap terjaga .
            Yang paling penting bagi para orangtua adalah si buah hati tidak rewel dan mengganggu kesibukannya. Dan sering pula karena hal tersebut, anak-anak jadi malah mudah sakit atau bahkan sakit saat Lebaran. Kadang juga malah terjadi suatu kecelakaan kecil karena kekurangwaspadaan orangtua mengawasi anak sehingga anak malah tidak bisa merayakan Idul Fitri. Misalnya saja banyak berita tentang orangtua yang membiarkan anak-anaknya bermain kembang api atau mercon tanpa pengawasan, sehingga mengakibatkan kebakaran rumah atau bahkan kematian pada anak karena terkena mercon. Sungguh sangat disayangkan, maka dari itu, seharusnya selama mempersiapkan segala sesuatu untuk Lebaran, kesehatan anak juga tidak boleh diabaikan.




BAB 3
PERMASALAHAN
            Kesehatan adalah satu masalah yang harus diperhatikan dengan serius. Dan memang selama ini pemerintah tidak pernah main - main dengan segala kebijakan yang berhubungan dengan kesehatan anak. Masih ingat beberapa kasus kesehatan anak yang akhirnyanya menjadi KLB atau Kasus Luar Biasa hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan untuk wajib mendapatkan imunisasi tertentu di wilayah tersebut? Itu merupakan satu sebagian kecil dari banyak kasus masalah kesehatan anak Indonesia yang langsung ditangani oleh pemerintah.

Berikut ini adalah daftar beberapa masalah kesehatan anak Indonesia:

1. GIZI BURUK
            Pemahaman orang tua akan pentingnya pemenuhan gizi bagi anak masih belum maksimal terutama pada orang tua di daerah. Minimnya pendidikan serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mitos membuat masalah gizi buruk ini menjadi agak susah untuk ditangani. Dan tentu saja, faktor kemiskinan memegang peranan penting pada masalah kesehatan anak Indonesia ini.

2. ASI
            Apapun alasannya, ASI tetap yang terbaik bagi bayi dan anak. Namun sayangnya, tidak banyak orang tua yang sadar dan mengetahui bahwa ASI bisa membantu anak untuk memiliki sistem kekebalan tubuh yang prima sehingga banyak orang tua yang cenderung memilih untuk memberikan susu formula bila dibanding dengan memberikan ASI bagi anak mereka. Tenaga kesehatan, baik itu bidan, dokter, dll memegang peranan penting untuk bisa mensosialisasikan tentang pentingnya ASI bagi kesehatan anak Indonesa

3. IMUNISASI
            Walaupun masih terjadi pro dan kontra di masyarakat tentang arti pentingnya imunisasi, namun yang perlu digaris bawahi adalah imunisasi merupakan salah satu upaya orang tua untuk mengantisipasi anak mereka supaya tidak terpapar beberapa jenis penyakit.

4. KEKURANGAN ZAT BESI
            Bisa dibilang hampir sebagian besar anak Indonesia kekurangan zat besi karena sebenarnya sejak usia 4 bulan bayi harus diberi tambahan zat besi. Namun tidak semua orang tua menyadari dan mengetahui masalah ini. Kekurangan zat besi atau yang terkadang disebut dengan defisiensi zat besi akan berdampak bagi pertumbuhan anak di kemudian hari. Oleh karena itu, ini merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian orang tua.

5. KEKURANGAN VIT. A
            Mata adalah salah satu indera yang berperan penting bagi masa depan anak. Kekurangan vitamin A bisa menyebabkan berbagai masalah penyakit mata yang tentu saja bila tidak ditangani dengan baik bisa menyebabkan kebutaan. Oleh karena itu, sebaiknya sejak hamil ibu sudah harus mulai memperhatikan asupan vitamin A sesuai dengan kebutuhan.

6. KEKURANGAN YODIUM
            Ini merupakan masalah klasik bagi kesehatan anak Indonesia. Banyak ditemukan anak Indonesia yang kekurangan yodium sehingga menderita penyakit pembengkakan kelenjar gondok. Seorang ibu yang pada saat hamil menderita penyakit pembengkakan kelenjar gondok secara otomatis akan melahirkan bayi yang kekurangan yodium. 

BAB 4
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah dalam rangka mewujudkan INDONESIA SEHAT 2010 telah melakukan berbagai perubahan dalam sector kesehatan. Dimulai dari amandemen undang-undang, pembentukan undang-undang baru seperti undang-undang perlindungan anak dan undang-undang pornografi jika ditinjau dari kesehatan jiwa masyarakat.
Pada awalnya pemerintah telah membentuk undang-undang kesehatan. Namun secara lebih khusus lagi pemerintah membentuk undang-undang perlindungan anak yang mencakup segala hal tentang anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Semua hal mengenai anak dimuat dalam undang-undang ini, termasuk juga didalamnya mengenai kesehatan anak.

UU Perlindungan Anak no.23 tahun 2002 pasal 1 ayat (1)
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam undang – undang pokok kesehatan no.9 tahun 1960 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.” Dengan disebutkannya hal tersebut, secara tidak langsung menandakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan anak sebagai tunas-tunas bangsa dalam hal pertumbuhan dan perkembangannya (kesehatannya).
Pemerintah juga memandang anak sebagai manusia seutuhnya yang juga termasuk makhluk holistic. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang yang melindungi rakyat pada umumnya dan anak-anak pada khususnya.
Undang undang yang dikeluarkan pemerintah tersebut antara lain :
1. UU PERLINDUNGAN ANAK no.23 tahun 2002 pasal 44 - 47
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pemerintah juga melindungi anak dari segi psikologi, perilaku dan lingkungan (Karena lingkungan merupakan factor pembentuk karakter anak). Diantaranya adalah undang-undang tentang pornografi. Yang beberapa diantaranya memuat tentang anak dan lingkungan serta psikologis anak.
UU TENTANG PORNOGRAFI no.44 tahun 2008 pasal 3 bagian (d)
Undang-undang ini bertujuan untuk :
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan

UU Tentang Pornografi no.44 tahun 2008 pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
Selain dalam UU pornografi, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan dalam undang-undang yang lainnya. Misalnya UU Perlindungan Konsumen dan PP no 69 tahun 1999. Karena dalam penggunaan MSG (monosodium glutamate) anak-anak lebih tinggi terkena resiko seperti reaksi gatal, bintik merah di kulit, mual, dan muntah sakit kepala, migren, asma, gangguan hati, ketidakmampuan belajar dan depresi. Peningkat resiko pada anak disebabkan karena sifat anak yang lebih suka mengkonsumsi snack/makanan ringan. Factor gizi juga merupakan bagian terpenting bagi anak yang notabene masih dalam masa pertumbuhan.



Dalam UU Kesehatan no.23 tahun 1992 pasal 21 disebutkan bahwa :
Pasal 21
(1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dan makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.
(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi :
a. bahan yang dipakai;
b. komposisi setiap bahan;
c. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;
d. ketentuan lainnya.
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dan peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai contoh dalam kasus pencantuman kandungan MSG dalam snack, kadar MSG, serta penggunaan bahan pengawet. Contohnya adalah Dari 13 macam snack yang diteliti pemerintah, tujuh diantaranya mengandung MSG tetapi tidak mencantumkannya dalam kemasan, empat produk menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua produk mencantumkan MSG namun tidak menyebut jumlah kandungannya.
Ketujuh produk tersebut adalah Cheetos (1,20 persen), Chitato rasa sapi panggang (1,06), Chiki rasa keju (0,76), HappytosTorpilachips (0,71), Golden Horn rasa keju (0,46), Smax rasa ayam (0,57), dan Taro Snack rasa rumput laut (0,62).
Keempat produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG adalah Zetz rasa ayam bumbu mamamia (0,50), Twistko rasa jagung barbeque (1,59), Double Decker Snack ayam (0,48) dan Twistee Corn (0,47). Keempat produk itu dinilai dianggap menyesatkan karena menyebutkan mengandung penyedap rasa tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG.
Dua produk yang mencantumkan MSG tetapi tidak menyebutkan jumlah kandungannya adalah Gemez rasa ayam panggang (0,59) dan Anak Mas rasa keju (0,52).
Selain melanggar UU kesehatan no.23 tahun 1992 pasal 21, ke-13 produk tersebut juga dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Produk tersebut juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pasal 33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang menyatakan setiap produk kemasan harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan. PIRAC meminta pemerintah untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG pada makanan dalam kemasan. Produsen juga hendaknya diwajibkan menggunakan ukuran miligram dan bukan persentase.
Pemerintah juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang menggunakan MSG untuk mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-anak dalam jumlah tertentu. Jika produsen tersebut melanggar maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satu kebijakan pemerintah adalah juga dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Yang dalam salah satu pemenuhan tugasnya mengajukan berbagai upaya melindungi anak dalam bidang kesehatan. Diantaranya adalah dengan menjauhkan anak usia dini dari merokok. Yang dengan cara Pengendalian yang efektif dan pemihakan pemerintah yang lebih tegas. Untuk itu yang harus dilakukan adalah membuat peraturan perundang-undangan untuk mencegah bahaya rokok pada anak berupa :
1. Anak tidak boleh merokok
2. Anak tidak boleh membeli rokok
3. Orang dewasa tidak boleh menjual rokok pada anak
4. Orang tua tidak boleh merokok di depan anak.
5. Orang dewasa tidak boleh merokok di depan ibu yang sedang hamil.
6. Ibu yang sedang hamil tidak boleh merokok.
7. Iklan rokok tidak boleh mengambil sasaran anak-anak.
Hal tersebut bisa dituangkan dalam suatu Undang-undang khusus tentang dampak merokok pada anak. Atau disisipkan pada revisi UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi IX DPR-RI.
Dari KPAI telah mengirim surat agar substansi pencegahan bahaya rokok pada anak dapat menjadi pasal-pasal pada revisi UU KESEHATAN tersebut. Surat itu di kirim pada Menteri Kesehatan dan Ketua komisi IX.
Undang-undang Kesehatan yang dimaksud adalah pada pasal 44 tentang zat adiktif.
Pasal 44
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
DALAM UU KESEHATAN NO.23 TAHUN 1992
Pasal 12
(1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtena.
(2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga Iainnya.
Pasal 17
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.



BAB 5
KESIMPULAN
            Masalah Kesehatan anak di Indonesia masih tinggi, faktor utamanya adalah kesadaran orangtua yang masih minim tentang kesehatan anak. Kemudian faktor yang menyebabkan masalah kesehatan anak yaitu tentang pelakasanaan kebijakan pemerintah pada masyarakat masih terbilang belum terlaksana dengan baik, sehingga hal-hal tersebut sangat mempengaruhi kesehatan dan psikologi anak.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam masalah kesehatan anak yaitu:
-          Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program-program tentang perbaikan gizi anak seharusnya dilakasanakan dengan baik dan harus terkoordinir oleh semua bidang yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Misalnya dalam pelayanan puskesmas terhadap imunisasi bayi.
-          Orangtua harus berperan aktif dalam membina dan menjaga kesehatan anak dengan cara mengikuti penyuluhan-penyuluhan tentang kesehatan anak, sehingga wawasan orangtua dapat bertambah dalam mengusahakan kesehatan anaknya.
-          Memberi anak asupan gizi yang cukup.
-          Di dalam masyarakat harus di ciptakan lingkungan, suasana yang nyaman dan bersih yang dapat mempengaruhi perkembangan kesehatan dan psikologi anak. Misalnya dengan membersihkan lingkungan secara rutin sehingga dapat meminimkan sumber penyakit seperti demam berdarah, malaria dan lain-lain.
-          Di ruang sekolah, guru perperan dalam mengajarkan hal-hal baik kepada anak didik seperti mencuci tangan sebelum makan dan menggosok gigi secara teratur.
Dengan tindakan-tindakan tersebut diharapakan agar masalah kesehatan anak khususnya di Indonesia dapat teratasi dengan baik dan anak mendapatkan kesehatan yang layak sehingga proses tumbuh kembangnya tidak terganggu.








BAB 6
DAFTAR PUSTAKA


2 komentar:

Silahkan memberi komentar yang membangun dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan.